DEBAT PUBLIK KETIGA
Dokumentasi Kegiatan Debat Publik Ketiga
Latar Belakang & Eksekusi
Salah satu mandat Komisi Pemilihan Umum bagi peningkatan kualitas Pemilihan Kepala Daerah adalah menggelar Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gunernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Keputusan tersebut juga memuat Lampiran Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bab II Lampiran memuat tentang Metode Kampanye yang Difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Terkait hal itu pula, KPU Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon sebanyak Tiga Kali.
Rangkaian kegiatan tersebut, sesuai pula dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Ruang Lingkup & Hasil Kerja
- Event Pilkada Gubernur Sumatra Utara (Debat)